HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN - TINJAUAN HUKUM DAN PERATURAN UU NO. 28 TAHUN 2002 DAN PP NO. 36 TAHUN 2005
MAKALAH
“TINJAUAN
HUKUM DAN PERATURAN UU NO. 28 TAHUN 2002 DAN PP NO. 36 TAHUN 2005”
PENYUSUN:
REYHANSYAH
ACHDIKA PUTRA
25315801
3TB04
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN
TEKNIK ARSITEKTUR
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DAFTAR ISI
Daftar
Isi............................................................................................................................. 2
Kata
Pengantar.................................................................................................................... 3
BAB
I: PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang............................................................................................................. 4
1.2.
Rumusan Masalah......................................................................................................... 5
1.3.
Tujuan Penulisan........................................................................................................... 5
1.4.
Manfaat Penulisan........................................................................................................ 5
BAB
II: PEMBAHASAN
2.1.
Pentingnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan)............................................................. 6
2.1.1.
Syarat IMB Rumah Tinggal............................................................................. 6
2.1.2.
Syarat IMB non Rumah Tinggal/Bangunan Umum......................................... 7
2.1.3.
Syarat IMB non Rumah Tinggal/ Bangunan Umum diatas 9 lantai................ 8
2.2.
Masalah yang Terjadi Akibat Tidak Memiliki/Melanggar IMB................................... 9
2.3.
Peraturan dan Perundang-undangan yang Memuat IMB............................................. 11
BAB
III: PENUTUP
3.1.
Kesimpulan................................................................................................................... 13
3.2.
Saran............................................................................................................................. 13
Daftar
Pustaka..................................................................................................................... 14
KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada saya
selaku penyusun untuk menyelesaikan tulisan makalah ini yang berjudul “tinjauan hukum dan
peraturan UU No. 28 Tahun 2002 dan PP No. 36 Tahun 2005”. yang dibimbing oleh
Ibu Riswantie .
Adapun
penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan beberapa tugas mata kuliah “Hukum dan Pranata
Pembangunan”.
Saya
sampaikan rasa terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada setiap pihak yang
sudah mendukung saya selama berlangsungnya pembuatan makalah ini. Saya juga
berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi setiap pembaca.
Disertai
keseluruhan rasa rendah hati, kritik dan saran yang membangun amat saya
nantikan dari kalangan pembaca agar nantinya meningkatkan dan merevisi kembali
pembuatan makalah di tugas lainnya dan di waktu berikutnya.
Depok,....Oktober 2017
penyusun
Reyhansyah Achdika Putra
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Ada banyak hal penting untuk
diketahui bagi kita dalam mendirikan sebuah bangunan, salah satunya adalah IMB
(Izin Mendirikan Bangunan) dan peraturan-peraturan bangunan. Izin Mendirikan Bangunan atau
biasa dikenal dengan IMB adalah
perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk
membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang di berikan.
Pemilik bangunan harus mengetahui berbagai peraturan-peraturan mendirikan
bangunan serta dipahami sebelum mendirikan bangunan. Hal ini juga bersangkutan
dengan tujuan dari mendirikan bangunan tersebut.
Permasalahannya adalah,
masih banyak dari kita yang belum mengetahui tentang hukum yang berlaku dalam
mendirikan sebuah bangunan baru, padahal dalam peraturannya sendiri sudah jelas
tertera pada UU No. 28 Tahun 2002 dan PP No. 36 Tahun 2005.
Ini juga merupakan hal yang
harus diketahui bagi khalayak umum, agar bisa mendirikan sebuah bangunan tanpa
melanggar hal apapun di dalam prossesnya, juga sesuai dengan hukum yang sah
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu juga mendasari beberapa
pembahasan saya pada makalah ini, yaitu membahas tentang :
1. Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung.
2.
PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
1.2.
Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah kali
ini saya merumuskan berbagai permasalah atau pokok permasalahan yang nantinya
akan dibahas, sebagai berikut :
1.
Pentingnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
2.
Masalah yang bisa terjadi akibat dari tidak memiliki IMB
(Izin Mendirikan Bangunan)
3.
Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB (Izin
Mendirikan Bangunan)
1.3.
Tujuan Penulisan
Dalam penulisan rumusan
masalah diatas saya mempunyai tujuan yang nantinya akan dicapai setelah menulis
pokok pembahasan dari rumusan masalah tersebut. Adapun tujuannya adalah:
1.
Mengatahui dan memahami pentingnya IMB (Izin Mendirikan
Bangunan)
2.
Mengetahui dan mempelajari masalah yang bisa terjadi akibat
dari tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
3.
Memahami peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB
(Izin Mendirikan Bangunan)
1.4.
Manfaat Penulisan
Setelah mencapai tujuan
penulisan dari makalah ini, saya mengharapkan agar pembaca dapat memperoleh
beberapa manfaat sebagai berikut:
1.
Pengetahuan tentang pentingnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
2.
Pembelajaran tentang masalah yang bisa terjadi akibat dari
tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pentingnya IMB (Izin
Mendirikan Bangunan)
Izin
Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada
pemilik bangunan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan
izin yang di berikan, sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan
teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan
tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan,
sekaligus kepastian hukum. IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan
sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB
menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat
dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Pertaturan pada IMB terdapat pada
undang-undang:
1. Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung
2. Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3. PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Akibat dari tidak memiliki IMB pada beberapa kasus
yang terjadi adalah berlakunya penindakan seperti penggusuran, hal itu
seharusnya menjadi bagian yang sangat sesuai untuk dilakukan karena IMB sendiri
terdapat pada undang-undang dan telah di atr sedemikian rupa. Bahkan bagi
pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB harus membayar dena pajak 10% dari
nilai bangunan. Maka dari itu wajib bagi setiap pemilik bangunan untuk memiliki
IMB.
2.1.1.
Syarat IMB rumah tinggal
Bagi Anda pemilik lahan di
bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan. Adapun
beberapa syarat administrasi yang perlu disipakan seperti:
1. Formulir permohonan izin mendirikan bangunan yang
sudah diisi lengkap
2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik lahan
bangunan
3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
5. Fotokopi bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan)
6. Fotokopi surat kepemilikan tanah
7. Ketetapan rencana kota (KRK)
8. Gambar rancangan arsitektur bangunan serta gambar
konstruksi denah, tampak, dan site plan.
Setelah sampai di loket Pelayanan Terpadu satu pintu
(PTSP) Kecamatan, anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran
tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan
membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.
Setelah gambar denah
selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan dengan jangka waktu
pembuatan kurang lebih 15 hari kerja. Adapun biaya pengurusan IMB dihitung
berdasarkan luasan lahan tersebut sebesar Rp. 2.500./.
2.1.2. Syarat
IMB non rumah tinggal/bangunan umum
Untuk membuat IMB Bangunan
Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai),
syarat administrasi yang dibutuhkan kurang lebih sama dengan syarat
administrasi rumah tinggal seperti diatas. Adapun beberapa syarat tambahan
seperti :
1.
Surat pernyataan tidak sengketa (dengan materai)
2.
Surat kuasa
3.
Surat pernyataan kebenaran dokumen
4.
Akta pendirian (jika pemilik lahan atas nama perusahaan,
lembaga, yayasan)
5.
SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) untuk luas
tanah > 5.000
6.
Gambar rancangan arsitektur
(terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan)
direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan
batas tanah)
7.
Gambar konstruksi
serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh
perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
8.
Gambar Instalasi
(LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
9.
IPTB (Izin Pelaku
Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
10. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan
merubah/menambah bangunan)
Adapun alur pengajuan IMB sama dengan
pengajuan rumah tinggal. Namun setelah menyerahkan syarat-syarat atau dokumen
yang dibawa, berkas akan diteliti dan akan di survey ke lokasi. Setelah di
survey kemudian petugas akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus
dikeluarkan oleh pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi yang ditetapkan
di bank DKI dan meminta bukti pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket
PTSP kota Administrasi. Setelah itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon. Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah
tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan berdasarkan
luas bangunan x indek bangungan x harga satuan retribusi. Lama pembuatan IMB
adalah 25 hari kerja sejak dokumen teknis disetujui.
2.1.3.
Syarat IMB non rumah tinggal/bangunan umum diatas 9 lantai
Untuk membuat IMB Bangunan
Umum Non Rumah Tinggal diatas 9 lantai, syarat administrasi yang dibutuhkan
kurang lebih sama dengan syarat administrasi seperti diatas. Adapun beberapa
syarat tambahan seperti:
1.
hasil penyelidikan tanah yang dibuat oleh konsultan
2.
Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat
Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih
3.
Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian
bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1
lantai, atau bangunan dengan struktur khusus
4.
Gambar Instalasi
(LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
5.
Rekomendasi UKL/UPL
dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau
Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
6.
Surat Penunjukan
Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
7. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
Untuk mengurus IMB Bangunan Umum (Non
Rumah Tinggal) 9 lantai ini, setiap pemohon yang berdomisili di Jakarta terlebih
dahulu mengisi formulir pendaftaran di loket Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(BPTSP) Kantor Provinsi DKI Jakarta. Di sana pemohon juga diwajibkan untuk
menyertakan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, kemudian
berkas-berkas yang telah masuk akan diteliti dan disidangkan oleh Tim Penasehat
Arsitektur Kota (TPAK). Setelah lulus maka akan disidangkan kembali berdasarkan
Pencanaan Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan
Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB).
Kemudian petugas akan menghitung besarnya retribusi/biaya IMB, setelah itu
pemohon harus segera membayar biaya retribusi IMB melalui Bank DKI dan meminta
tanda bukti pembayaran yang kemudian diserahkan ke loket BPTSP di kantor
Provinsi DKI Jakarta, setelah itu maka berkas permohonan IMB dapat diterbitkan.
Untuk perhitungan biaya dan jangka
waktu pembuatan sama dengan IMB non rumah tinggal/bangunan umum s/d 8 lantai.
2.2 . Masalah yang Terjadi akibat Tidak Memiliki/Melanggar IMB
Maka,
dengan tidak adanya IMB, pemilik lahan tidak memiliki bukti jelas dan sah
sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku terhadap lahan tersebut. Hal
inilah yang akan menimbulkan berbagai masalah kepemilikan yang justru berdampak
pada keberadaan lahan maupun bangunan berdiri. Maraknya penggusuran bangunan
liar atau pembongkaran secara paksa sebagai contohnya. Kasus tersebut banyak
terjadi khususnya di ibu kota Jakarta. Jakarta adalah kota metropolitan yang
keberadaan bangunan serta penduduknya jauh lebih banyak dari kota-kota di
Indonesia lainnya. Jakarta dengan jumlah penduduk sebanyak lebih dari 9,608 juta, dengan
pembangunan yang begitu pesat disegala bidang. Sebut saja pusat pemerintahan, pusat perbelanjaan, pusat kelembagaan, pusat
hiburan, pemukiman,dll, hampir semua berada di ibu kota Jakarta.
Kepadatan
penduduk serta pesatnya pembangunan di Jakarta menjadi faktor pendukung
pentingnya IMB. Dengan tujuan suatu ruang dapat tertata sesuai dengan
undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sehingga hal ini dapat menciptakan
keamanan serta kenyamanan bagi pemilik lahan/bangunan dalam jangka waktu yang
disepakati. Apabila tidak memiliki IMB dan memahami syarat izin bangunan,
Jakarta semakin marak dengan bangunan liar yang dapat mengganggu ruang gerak
publik serta mobilitas kota yang ada.
Kasus
yang terjadi karena masalah IMB seperti, Petugas Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B)
membongkar paksa ruko seharga Rp 2 miliar di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Hal ini
dilakukan karena ruko tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasus ini terjadi pada tahun 2014 lalu. Selain tidak memiliki IMB, pemilik juga
membangun rukonya di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tol TB Simatupang.
P2B telah memberikan kesempatan agar pemiliki membongkar sediri. Namun, hal tersebut tidak dihiraukan.
P2B telah memberikan kesempatan agar pemiliki membongkar sediri. Namun, hal tersebut tidak dihiraukan.
Di
Jakarta juga sering terjadi kasus pelanggaran IMB yaitu bangunan-banguan yang
memiliki izin berdiri namun melanggar kesepakatan dan persyaratan yang berlaku.
Terdapat banyak rumah
elite di Jakarta dibangun tidak sesuai peraturan dan juga tanpa izin. Pemprov
DKI Jakarta hanya mengizinkan bangunan rumah tinggal hingga dua lantai, tetapi
banyak rumah dibangun tanpa kendali hingga tiga dan empat lantai. Contoh kasus
ini dapat dilihat di lingkungan perumahan mewah di Menteng, Jakarta Pusat, dan
sepanjang Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, serta kompleks perumahan
mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Melihat
contoh kasus yang ada di atas, ternyata selain masalah tidak memiliki IMB, ada
juga masalah yang terjadi setelah memiliki IMB seperti pelanggaran peraturan
yang berlaku. Masih banyak pemilik lahan yang sesuka hati membangun bangunan
sesuai dengan keinginan tanpa mematuhi peraturan ada. dapat kita simpulkan
bahwa, pentingnya IMB bukan hanya sekedar memiliknya namun juga mematuhi
peryaratan dan peraturan yang telah di sepakati bersama.
Dan baru-baru ini terdapat kasus yang cukup
menarik perhatian banyak orang yaitu tentang kasus “Meikarta”. Bagaimana bisa
proyek yang digadangkan sebagai proyek preperti apartemen dan perumahan
terbesar di Indonesia itu tidak memiliki IMB. Namun proyek telah berjalan
sekitar 20% dari pembangunan sepenuhnya. Ini juga yang seharusnya menjadi
cambuk bagi hukum di Indonesia yang tajam kebawah namun tumpul ke atas.
2.3 . Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB
Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai
berikut:
1.
Undang-undang
no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2.
Undang-undang
no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3.
PP no.
36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002
tentang Bangunan Gedung
Kali ini saya akan membahas peninjauan
tentang, UU no. 28 tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung dan PP no. 36 tahun 2005 tentang peraturan Pelaksanaan UU no.
28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sebelumnya saya telah menuliskan beberapa
kasus penyalahgunaan IMB yang marak terjadi di Jakarta. Seperti, tidak memiliki
IMB dan adapula kasus melanggar peraturan yang berlaku dalam IMB. Seperti yang
tertulis pada UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pasal 7 ayat (1): "Setiap bangunan gedung harus memenuhi
persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan
gedung." Pasal 7 ayat (2): "Persyaratan administratif bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah,
status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan." Jelas
tertulis bahwa setiap bangunan harus memiliki syarat administrasi yang lengkap
serta izin mendirikannya. Sehingga apabila ada pihak yang mendirikan bangunan
tanpa izin berarti dia tidak mematuhi UU yang berlaku.
Sanksi pun berlaku bagi
pihak yang tidak mematuhi UU yang berlaku sebagaimana dijelaskan pada PP no. 36
Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, Bab VI pasal 112 ayat (1): "Pemerintah daerah melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan daerah di bidang bangunan
gedung melalui mekanisme penerbitan izin mendirikan bangunan gedung dan
sertifikasi kelaikan fungsi bangunan gedung, serta surat persetujuan dan
penetapan pembongkaran bangunan gedung." dan Bab VII: SANKSI ADMINISTRATIF
pasal 113 ayat (1): "Pemilik
dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan
sanksi administratif, berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan pembangunan;
c.
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e.
pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f.
pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g.
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h.
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i.
perintah pembongkaran bangunan gedung."
Dalam hal ini
masyarakat di harapkan paham dan mematuhi UU dan PP yang berlaku karena hal itu
tentu memberikan jaminan bangunan yang ingin kita dirikan terhindar dari
hal-hal yang tidak diinginkan seperti pembongkaran paksa. Demikian telah
dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah berhak melakukan pengawasan guna mencapai
ketertiban, keamanan, dan kenyamanan ruang publik sehingga dalam pengawasan ini
berhak dilakukan pembongkaran secara paksa terhadap bangunan yang berdiri tanpa
izin ataupun menyalahgunakan peraturan. Disamping itu, bangunan yang memiliki
IMB justru memiliki banyak keuntungan dibanding bangunan yang tidak ber-IMB,
seperti:
1.
Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
2.
Jaminan kredit bank
3.
Peningkatan status tanah
4.
Informasi peruntukan dan rencana jalan
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan
makalah kali ini adalah wajib bagi para pemilik bangunan untuk memiliki IMB.
Dikarenakan IMB sudah di atur dalam undang-undang dan bagi setiap warga negara
harus mematuhi undang-undang tersebut, dan bagi siapa yang melanggarnya sudah
sepantasnya mendapatkan sanksi yang telah di sesuaikan pada setiap pelanggaran
yang berlaku.
Bagi pemilik bangunan
yang tidak / belum memiliki IMB di
anjurkan untuk mengurusnya dengan membawa beberapa persyaratan yang telah di
sebutkan oleh pembahasan di atas.
3.2. Saran
Saran
dari saya yaitu terhadap berlakunya hukum di Indonesia, hukum memang telah di
tetapkan tetapi dari beberapa banyak kasus yang terjadi banyak para penegak
hukum yang berlaku “tidak adil” dalam melakukan tindakan pada pemilik bangunan
yang tidak memiliki IMB.
Dari kasus Meikarta
misalnya, terdapat beberapa ketidakadilan dalam masalah ini. Meikarta di
beritakan tidak memiliki IMB dalam proyeknya,. Tetapi, pemerintah sendiri
sekarang tidak melakukan hal yang seharusnya di lakukan. Terkesan membiarkan
masalah ini berlarut-larut dan hilang. Bahkan mega proyek ini tetap di
lanjutkan tanpa ada penindakan yang berarti dari pemerintah kita.
Bahkan banyak rakyat kita yang tidak mengerti
tentang apa itu IMB. Jadi saran saya adalah membuat pemerintah bergerak untuk
melakukan sosialisasi kepada rakyat yang tidak tahu, agar nanti mereka tidak
merasa di rugikan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan untuk dirinya
sendiri tanpa memikirkan rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
·
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50a86f56c173c/sanksi-hukum-jika-tidak-memiliki-izin-mendirikan-bangunan
Komentar
Posting Komentar