HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN - TINJAUAN HUKUM DAN PERATURAN UU NO. 28 TAHUN 2002 DAN PP NO. 36 TAHUN 2005

MAKALAH

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
“TINJAUAN HUKUM DAN PERATURAN UU NO. 28 TAHUN 2002 DAN PP NO. 36 TAHUN 2005”






PENYUSUN:
REYHANSYAH ACHDIKA PUTRA
25315801
3TB04




FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
DAFTAR ISI

Daftar Isi............................................................................................................................. 2
Kata Pengantar.................................................................................................................... 3
BAB I: PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang............................................................................................................. 4
1.2. Rumusan Masalah......................................................................................................... 5
1.3. Tujuan Penulisan........................................................................................................... 5
1.4. Manfaat Penulisan........................................................................................................ 5
BAB II: PEMBAHASAN
2.1. Pentingnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan)............................................................. 6
2.1.1. Syarat IMB Rumah Tinggal............................................................................. 6
2.1.2. Syarat IMB non Rumah Tinggal/Bangunan Umum......................................... 7
2.1.3. Syarat IMB non Rumah Tinggal/ Bangunan Umum diatas 9 lantai................ 8
2.2. Masalah yang Terjadi Akibat Tidak Memiliki/Melanggar IMB................................... 9
2.3. Peraturan dan Perundang-undangan yang Memuat IMB............................................. 11
BAB III: PENUTUP
3.1. Kesimpulan................................................................................................................... 13
3.2. Saran............................................................................................................................. 13
Daftar Pustaka..................................................................................................................... 14



KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada saya selaku penyusun untuk menyelesaikan tulisan makalah ini yang berjudul “tinjauan hukum dan peraturan UU No. 28 Tahun 2002 dan PP No. 36 Tahun 2005”. yang dibimbing oleh Ibu Riswantie .
Adapun penulisan makalah ini adalah sebagai pemenuhan beberapa tugas mata kuliah “Hukum dan Pranata Pembangunan”.
Saya sampaikan rasa terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada setiap pihak yang sudah mendukung saya selama berlangsungnya pembuatan makalah ini. Saya juga berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi setiap pembaca.
Disertai keseluruhan rasa rendah hati, kritik dan saran yang membangun amat saya nantikan dari kalangan pembaca agar nantinya meningkatkan dan merevisi kembali pembuatan makalah di tugas lainnya dan di waktu berikutnya.


Depok,....Oktober 2017
penyusun


Reyhansyah Achdika Putra






BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.             Latar Belakang Masalah
Ada banyak hal penting untuk diketahui bagi kita dalam mendirikan sebuah bangunan, salah satunya adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan peraturan-peraturan bangunan. Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang di berikan. Pemilik bangunan harus mengetahui berbagai peraturan-peraturan mendirikan bangunan serta dipahami sebelum mendirikan bangunan. Hal ini juga bersangkutan dengan tujuan dari mendirikan bangunan tersebut.
Permasalahannya adalah, masih banyak dari kita yang belum mengetahui tentang hukum yang berlaku dalam mendirikan sebuah bangunan baru, padahal dalam peraturannya sendiri sudah jelas tertera pada UU No. 28 Tahun 2002 dan PP No. 36 Tahun 2005.
Ini juga merupakan hal yang harus diketahui bagi khalayak umum, agar bisa mendirikan sebuah bangunan tanpa melanggar hal apapun di dalam prossesnya, juga sesuai dengan hukum yang sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu juga mendasari beberapa pembahasan saya pada makalah ini, yaitu membahas tentang :
1.     Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2.      PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.





1.2.            Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah kali ini saya merumuskan berbagai permasalah atau pokok permasalahan yang nantinya akan dibahas, sebagai berikut :
1.      Pentingnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
2.      Masalah yang bisa terjadi akibat dari tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
3.      Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

1.3.            Tujuan Penulisan
Dalam penulisan rumusan masalah diatas saya mempunyai tujuan yang nantinya akan dicapai setelah menulis pokok pembahasan dari rumusan masalah tersebut. Adapun tujuannya adalah:
1.      Mengatahui dan memahami pentingnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
2.      Mengetahui dan mempelajari masalah yang bisa terjadi akibat dari tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
3.      Memahami peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

1.4.            Manfaat Penulisan
Setelah mencapai tujuan penulisan dari makalah ini, saya mengharapkan agar pembaca dapat memperoleh beberapa manfaat sebagai berikut:
1.      Pengetahuan tentang pentingnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
2.      Pembelajaran tentang masalah yang bisa terjadi akibat dari tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)




BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Pentingnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang di berikan, sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Pertaturan pada IMB terdapat pada undang-undang:
1.     Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2.     Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3.     PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Akibat dari tidak memiliki IMB pada beberapa kasus yang terjadi adalah berlakunya penindakan seperti penggusuran, hal itu seharusnya menjadi bagian yang sangat sesuai untuk dilakukan karena IMB sendiri terdapat pada undang-undang dan telah di atr sedemikian rupa. Bahkan bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB harus membayar dena pajak 10% dari nilai bangunan. Maka dari itu wajib bagi setiap pemilik bangunan untuk memiliki IMB.
2.1.1.     Syarat IMB rumah tinggal
Bagi Anda pemilik lahan di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan. Adapun beberapa syarat administrasi yang perlu disipakan seperti:
1.      Formulir permohonan izin mendirikan bangunan yang sudah diisi lengkap
2.      Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik lahan bangunan
3.      Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.      Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
5.      Fotokopi bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan)
6.      Fotokopi surat kepemilikan tanah
7.      Ketetapan rencana kota (KRK)
8.      Gambar rancangan arsitektur bangunan serta gambar konstruksi denah, tampak, dan site plan.
Setelah sampai di loket Pelayanan Terpadu satu pintu (PTSP) Kecamatan, anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.
Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan dengan jangka waktu pembuatan kurang lebih 15 hari kerja. Adapun biaya pengurusan IMB dihitung berdasarkan luasan lahan tersebut sebesar Rp. 2.500./.
2.1.2.  Syarat IMB non rumah tinggal/bangunan umum
Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8  lantai), syarat administrasi yang dibutuhkan kurang lebih sama dengan syarat administrasi rumah tinggal seperti diatas. Adapun beberapa syarat tambahan seperti :
1.      Surat pernyataan tidak sengketa (dengan materai)
2.      Surat kuasa
3.      Surat pernyataan kebenaran dokumen
4.      Akta pendirian (jika pemilik lahan atas nama perusahaan, lembaga, yayasan)
5.      SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) untuk luas tanah > 5.000
6.      Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
7.      Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
8.      Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
9.      IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
10.  IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)
Adapun alur pengajuan IMB sama dengan pengajuan rumah tinggal. Namun setelah menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, berkas akan diteliti dan akan di survey ke lokasi. Setelah di survey kemudian petugas akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi yang ditetapkan di bank DKI dan meminta bukti pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket PTSP kota Administrasi. Setelah itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon. Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan berdasarkan luas bangunan x indek bangungan x harga satuan retribusi. Lama pembuatan IMB adalah 25 hari kerja sejak dokumen teknis disetujui.
2.1.3. Syarat IMB non rumah tinggal/bangunan umum diatas 9 lantai
Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal diatas 9 lantai, syarat administrasi yang dibutuhkan kurang lebih sama dengan syarat administrasi seperti diatas. Adapun beberapa syarat tambahan seperti:
1.      hasil penyelidikan tanah yang dibuat oleh konsultan
2.      Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih
3.       Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus
4.      Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
5.      Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 M2.
6.      Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
7.      Surat Kuasa (jika dikuasakan)
Untuk mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai ini, setiap pemohon yang berdomisili di Jakarta terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran di loket Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kantor Provinsi DKI Jakarta. Di sana pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, kemudian berkas-berkas yang telah masuk akan diteliti dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Setelah lulus maka akan disidangkan kembali berdasarkan Pencanaan Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB). Kemudian petugas akan menghitung besarnya retribusi/biaya IMB, setelah itu pemohon harus segera membayar biaya retribusi IMB melalui Bank DKI dan meminta tanda bukti pembayaran yang kemudian diserahkan ke loket BPTSP di kantor Provinsi DKI Jakarta, setelah itu maka berkas permohonan IMB dapat diterbitkan.
Untuk perhitungan biaya dan jangka waktu pembuatan sama dengan IMB non rumah tinggal/bangunan umum s/d 8 lantai.
2.2  . Masalah yang Terjadi akibat Tidak Memiliki/Melanggar IMB
Maka, dengan tidak adanya IMB, pemilik lahan tidak memiliki bukti jelas dan sah sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku terhadap lahan tersebut. Hal inilah yang akan menimbulkan berbagai masalah kepemilikan yang justru berdampak pada keberadaan lahan maupun bangunan berdiri. Maraknya penggusuran bangunan liar atau pembongkaran secara paksa sebagai contohnya. Kasus tersebut banyak terjadi khususnya di ibu kota Jakarta. Jakarta adalah kota metropolitan yang keberadaan bangunan serta penduduknya jauh lebih banyak dari kota-kota di Indonesia lainnya. Jakarta dengan jumlah penduduk sebanyak lebih dari 9,608 juta, dengan pembangunan yang begitu pesat disegala bidang. Sebut saja pusat pemerintahan, pusat perbelanjaan, pusat kelembagaan, pusat hiburan, pemukiman,dll, hampir semua berada di ibu kota Jakarta.
Kepadatan penduduk serta pesatnya pembangunan di Jakarta menjadi faktor pendukung pentingnya IMB. Dengan tujuan suatu ruang dapat tertata sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sehingga hal ini dapat menciptakan keamanan serta kenyamanan bagi pemilik lahan/bangunan dalam jangka waktu yang disepakati. Apabila tidak memiliki IMB dan memahami syarat izin bangunan, Jakarta semakin marak dengan bangunan liar yang dapat mengganggu ruang gerak publik serta mobilitas kota yang ada.
Kasus yang terjadi karena masalah IMB seperti, Petugas Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) membongkar paksa ruko seharga Rp 2 miliar di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan karena ruko tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kasus ini terjadi pada tahun 2014 lalu. Selain tidak memiliki IMB, pemilik juga membangun rukonya di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tol TB Simatupang.
P2B telah memberikan kesempatan agar pemiliki membongkar sediri. Namun, hal tersebut tidak dihiraukan.
Di Jakarta juga sering terjadi kasus pelanggaran IMB yaitu bangunan-banguan yang memiliki izin berdiri namun melanggar kesepakatan dan persyaratan yang berlaku. Terdapat banyak rumah elite di Jakarta dibangun tidak sesuai peraturan dan juga tanpa izin. Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan bangunan rumah tinggal hingga dua lantai, tetapi banyak rumah dibangun tanpa kendali hingga tiga dan empat lantai. Contoh kasus ini dapat dilihat di lingkungan perumahan mewah di Menteng, Jakarta Pusat, dan sepanjang Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, serta kompleks perumahan mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Melihat contoh kasus yang ada di atas, ternyata selain masalah tidak memiliki IMB, ada juga masalah yang terjadi setelah memiliki IMB seperti pelanggaran peraturan yang berlaku. Masih banyak pemilik lahan yang sesuka hati membangun bangunan sesuai dengan keinginan tanpa mematuhi peraturan ada. dapat kita simpulkan bahwa, pentingnya IMB bukan hanya sekedar memiliknya namun juga mematuhi peryaratan dan peraturan yang telah di sepakati bersama.
Dan baru-baru ini terdapat kasus yang cukup menarik perhatian banyak orang yaitu tentang kasus “Meikarta”. Bagaimana bisa proyek yang digadangkan sebagai proyek preperti apartemen dan perumahan terbesar di Indonesia itu tidak memiliki IMB. Namun proyek telah berjalan sekitar 20% dari pembangunan sepenuhnya. Ini juga yang seharusnya menjadi cambuk bagi hukum di Indonesia yang tajam kebawah namun tumpul ke atas.
2.3  . Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB
Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:
1.      Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2.      Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3.      PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Kali ini saya akan membahas peninjauan tentang, UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP no. 36 tahun 2005 tentang peraturan Pelaksanaan UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sebelumnya saya telah menuliskan beberapa kasus penyalahgunaan IMB yang marak terjadi di Jakarta. Seperti, tidak memiliki IMB dan adapula kasus melanggar peraturan yang berlaku dalam IMB. Seperti yang tertulis pada UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pasal 7 ayat (1): "Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung." Pasal 7 ayat (2): "Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan." Jelas tertulis bahwa setiap bangunan harus memiliki syarat administrasi yang lengkap serta izin mendirikannya. Sehingga apabila ada pihak yang mendirikan bangunan tanpa izin berarti dia tidak mematuhi UU yang berlaku.
Sanksi pun berlaku bagi pihak yang tidak mematuhi UU yang berlaku sebagaimana dijelaskan pada PP no. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Bab VI pasal 112 ayat (1):  "Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan daerah di bidang bangunan gedung melalui mekanisme penerbitan izin mendirikan bangunan gedung dan sertifikasi kelaikan fungsi bangunan gedung, serta surat persetujuan dan penetapan pembongkaran bangunan gedung." dan Bab VII: SANKSI ADMINISTRATIF pasal 113 ayat (1):  "Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i. perintah pembongkaran bangunan gedung."

Dalam hal ini masyarakat di harapkan paham dan mematuhi UU dan PP yang berlaku karena hal itu tentu memberikan jaminan bangunan yang ingin kita dirikan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pembongkaran paksa. Demikian telah dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah berhak melakukan pengawasan guna mencapai ketertiban, keamanan, dan kenyamanan ruang publik sehingga dalam pengawasan ini berhak dilakukan pembongkaran secara paksa terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin ataupun menyalahgunakan peraturan. Disamping itu, bangunan yang memiliki IMB justru memiliki banyak keuntungan dibanding bangunan yang tidak ber-IMB, seperti:
            1. Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
            2. Jaminan kredit bank
            3. Peningkatan status tanah
            4. Informasi peruntukan dan rencana jalan




BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan makalah kali ini adalah wajib bagi para pemilik bangunan untuk memiliki IMB. Dikarenakan IMB sudah di atur dalam undang-undang dan bagi setiap warga negara harus mematuhi undang-undang tersebut, dan bagi siapa yang melanggarnya sudah sepantasnya mendapatkan sanksi yang telah di sesuaikan pada setiap pelanggaran yang berlaku.

Bagi pemilik bangunan yang tidak / belum  memiliki IMB di anjurkan untuk mengurusnya dengan membawa beberapa persyaratan yang telah di sebutkan oleh pembahasan di atas.

3.2. Saran
          Saran dari saya yaitu terhadap berlakunya hukum di Indonesia, hukum memang telah di tetapkan tetapi dari beberapa banyak kasus yang terjadi banyak para penegak hukum yang berlaku “tidak adil” dalam melakukan tindakan pada pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB.
Dari kasus Meikarta misalnya, terdapat beberapa ketidakadilan dalam masalah ini. Meikarta di beritakan tidak memiliki IMB dalam proyeknya,. Tetapi, pemerintah sendiri sekarang tidak melakukan hal yang seharusnya di lakukan. Terkesan membiarkan masalah ini berlarut-larut dan hilang. Bahkan mega proyek ini tetap di lanjutkan tanpa ada penindakan yang berarti dari pemerintah kita.
            Bahkan  banyak rakyat kita yang tidak mengerti tentang apa itu IMB. Jadi saran saya adalah membuat pemerintah bergerak untuk melakukan sosialisasi kepada rakyat yang tidak tahu, agar nanti mereka tidak merasa di rugikan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan untuk dirinya sendiri tanpa memikirkan rakyat.




DAFTAR PUSTAKA

·        http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50a86f56c173c/sanksi-hukum-jika-tidak-memiliki-izin-mendirikan-bangunan



Komentar

Postingan Populer